ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMP NEGERI 1 CIEMAS


Bab I
UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMP Negeri 1 Ciemas Kabupaten Sukabumi yang selanjutnya disebut OSIS SMPN 1 Ciemas Kabupaten Sukabumi.
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. OSIS SMPN 1 Ciemas berkedudukan di SMP Negeri 1 Ciemas, Jl. Raya Tamanjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat.

 

Pasal 2

Dasar dan Asas

  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

 

Pasal 3

Tujuan

  1. Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
  2. Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional.
  3. Organisasi ini bertujuan untuk membelajarkan siswa dalam berorganisasi untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan.

 

Pasal 4

Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu–satunya wadah yang sah mewakili seluruh siswa SMPN 1 Ciemas Kabupaten Sukabumi yang menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum.

 

Pasal 5

Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan.

 

Pasal 6

Lambang

Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolah lainnya.

 

Pasal 7

Keanggotaan

  1. Anggota organisasi ini adalah seluruh siswa SMP Negeri 1 Ciemas Kabupaten Sukabumi.
  2. Keanggotaan organisasi ini berakhir apabila siswa sudah tidak tercatat sebagai siswa SMP Negeri 1 Ciemas lagi atau meninggal dunia.

 

Pasal 8

Hak dan Kewajiban

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.

 

Pasal 9

Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), iuran anggota yang besarnya ditentukan melalui rapat pengurus OSIS dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha–usaha lain yang sah.

 

BAB II

Pasal 10

PERANGKAT ORGANISASI

Perangkat organisasi terdiri dari:

  1. Majelis Perwakilan Kelas, disingkat MPK.
  2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
  3. Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MPO.

 

BAB III

MAJELIS PERWAKILAN KELAS

Pasal 11

Keanggotaan MPK

  1. Anggota MPK adalah utusan dari tiap-tiap kelas yang merupakan perwakilan kelas.
  2. Setiap kelas mengirimkan dua orang perwakilannya untuk duduk sebagai anggota MPK.
  3. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah dan atau pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah.
  4. Perumusan bunyi janji anggota MPK diatur tersendiri secara nasional.
  5. MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

 

Pasal 12

Tugas dan fungsi MPK

MPK menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ ART) dan garis-garis besar program kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah.

 

BAB IV

Pasal 13

Pengurus OSIS

  1. OSIS dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang wakil ketua.
  2. Ketua dan wakil ketua OSIS adalah warga negara indonesia yang duduk dikelas VIII dan tidak berasal dari kelas terakhir.
  3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh seluruh anggota secara demokratis berdasarkan suara terbanyak.
  4. Ketua dan wakil ketua OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK.

 

Pasal 14

  1. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
  2. Dalam melakukan tugas dan kewajibannya, ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh pengurus inti dan para Seksi Bidang.
  3. Seluruh pengurus OSIS memegang jabatannya selama satu tahun.
  4. Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh Dewan Pembimbing OSIS yang terdiri dari guru-guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah.

 

Pasal 15

Jika Ketua dan Wakil ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus berdasarkan musyawarah seluruh anggota MPK dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

 

Pasal 16

Sebelum menjalankan tugasnya, ketua dan wakil ketua mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah selaku ketua Majelis Pembimbing OSIS, anggota MPO dan anggota MPK sebagai berikut:

 

JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA

Demi Allah, saya berjanji:

  1. Akan menjalankan tugas dan kewajiban saya selaku ketua dan /atau wakil ketua OSIS dengan sungguh-sungguh.
  2. Akan menjalankan semua ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dengan penuh tanggung jawab sebagai bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
  3. Akan berperilaku yang baik sebagai suri tauladan bagi seluruh anggota OSIS SMP Negeri 1 Ciemas.
  4. Akan mendahulukan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridoi janji kami ini.

 

Pasal 17

Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Wakasek Kesiswaan dan atau Kepala Sekolah.

 

BAB V

Pasal 18

Majelis Pembimbing OSIS

  1. Majelis Pembimbing OSIS adalah badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
  2. Majelis Pembimbing OSIS diketuai oleh kepala sekolah.

 

Pasal 19

Majelis Pembimbing OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus menerus kepada seluruh pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

 

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP Negeri 1 Ciemas ini akan diatur dikemudian hari berdasarkan musyawarah MPK, pengurus OSIS dan Majelis Pembimbing OSIS.

Pin It

Logo SMPN 1 Ciemas

Struktur organisasi

Kepala sekolah

Agus Supriono, S.Pd

NIP. 196608231989031004
Kepala sekolah
Setyo Sigit R,S.Pd

Setyo Sigit R, S.Pd

NIP. 197703072007011008
Wakasek Kurikulum
Afan Sugianto,S.Pd

Afan Sugianto, S.Pd

NIP. 198906242020121012
Wakasek Kesiswaan
Solehudin,S.Pd

Solehudin, S.Pd

NIP. 19891117020121003
Wakasek Sarpras
Rahman Nurhakim,S.Pd

Rahman Nurhakim, S.Pd

NUPTK. 8335765667130123
Wakasek Humas