Penerimaan Peserta Didik Baru 2022-2023
Dalam rangka menyambut tahun pelajaran baru, SMP Negeri 1 Ciemas Kabupaten Sukabumi kembali membuka Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru untuk tahun pelajaran 2022-2023. Adapun teknis pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru SMP Negeri 1 Ciemas mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi nomor 39 tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Sesuai Peraturan Bupati Sukabumi tersebut, tahapan penyelenggaraan PPDB di lingkungan SMP Negeri 1 Ciemas, adalah sebagai berikut;
- Pengumuman pendaftaran: 23 Juni 2022
- Pendaftaran: 23 Juni - 11 Juli 2022
- Pengumuman penetapan peserta didik baru yang diterima: 12 Juli 2022
- Daftar ulang: 13-16 Juli 2022
Persyaratan calon peserta didik baru SMPN 1 ciemas adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan Surat keterangan kelulusan
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
Adapun mekanisme penyelenggaraan PPDB di SMPN 1 Ciemas Kabupaten Sukabumi dilaksanakan secara daring melalui laman https://adm.ppdbkabsukabumi.id